Tarif Retribusi Tindakan

By Puskesmas kejayan 08 Agu 2022, 13:44:55 WIB

Tarif retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas Kejayan mengacu pada Peraturan Daerah ( PERDA ) Kabupaten Pasuruan nomor 4 tahun 2019 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Di UPTD Kesehatan Puskesmas Dan UPTD Kesehatan Laboratorium Kesehatan Daerah dijelaskan bahwa Retribusi Pelayanan Kesehatan digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum. Retribusi jasa umum adalah retribusi atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.

Struktur dan besarnya tarif retribusi pelayanan kesehatan di puskesmas dan jaringannya di tetapkan untuk pelayanan kesehatan dasar yaitu sebagai berikut :